Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Nasionalisme Religius: Manhaj Kebangsaan Ulama Nusantara

gambar
Rp.50.000,- Rp.25.000 Diskon
Judul: Nasionalisme Religius: Manhaj Kebangsaan Ulama Nusantara
Penulis: Tim Ma'had Aly Lirboyo
Penerbit: Lirboyo Press, 2019
Tebal: 333 halaman
Kondisi: Bagus (Ori Stok Lama)

Buku tersebut penting untuk dikaji dalam rangka menggali gagasan-gagasan yang muncul dari institusi pesantren tentang sebuah negara terutama nasionalisme religius yang sudah mengakar sejak lama.

Ada beberapa alasan mengapa gagasan nasionalisme religius dari buku itu penting dikaji:

Pertama, gagasan tersebut muncul dari pesantren yang notabene pesantren salaf. Sebuah institusi agama yang tergolong hampir-hampir tak memiliki kurikulum pengetahuan non agama.

Kedua, gagasan tersebut muncul dari salah satu bagian dari umat Islam yang seringkali bersebrangan dengan tokoh-tokoh nasionalis yang kemudian memandang agama memiliki peran penting dalam sistem negara.

Ketiga, gagasan tersebut merupakan ikhtiar lain dari pesantren. Di mana dengan ikhtiar tersebut, diharapkan muncul pandangan baru kalangan umat Islam utama santri dalam memandang sebuah negara yang bukan negara Islam.

Gagasan nasionalisme religius adalah usaha pesantren dalam menggali bagaimana konsep sebuah negara yang ideal dalam konteks Indonesia. Pesantren tidaklah mungkin tidak mempertimbangkan agama dalam memandang sebuah negara. Juga tidak mungkin hanya memandang agama tanpa menyangkut pautkan tentang bentuk sebuah negara sebagai tempat terlaksananya ajaran agama.

Maka, kemudian pesantren mengkaji konsep nasionalisme dalam khazanah kitab kuning. Hal ini dengan mengkaji ulang bagaimana pandangan Nabi Muhammad; sosok yang menjadi acuan agama Islam, dalam mengatur penduduk Madinah yang berbeda-beda suku serta agama seperti dalam konteks Indonesia. Juga dengan jihad sebagai usaha membela diri.

Hasilnya konsep nasionalisme religius adalah konsep yang cocok diterapkan di Indonesia. Sebab sebagai negara yang memiliki beragam suku dan agama, Indonesia tidak mungkin sepenuhnya menerapkan hukum-hukum Islam.

Indonesia perlu menerapkan hukum yang dihasilkan oleh kesepakatan warga negara secara bersama-sama. Sama seperti bagaimana Nabi Muhammad membangun kesepakatan dengan penduduk Madinah yang non muslim.
Pesan Sekarang