Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ahkamul Fuqaha: Solusi Problematika Aktual Hukum Islam

gambar
Rp.150.000,- Stok Kosong Diskon
Judul: Ahkamul Fuqaha: Solusi Problematika Aktual Hukum Islam
Editor: M Djamaludin Miri & Imam Ghazali Said
Penerbit: LTN NU, 2015
Tebal: 1360 halaman
Kondisi: Ori Bekas (Bagus)

Buku tebal ini merangkum dokumen khusus dan eksklusif dari Bahtsul Masail NU yang telah diputuskan melalui Muktamar, Munas Alim Ulama dan Konferensi Besar NU sejak tahun 1926 sampai dengan tahun 2015 M. Semua sumber rujukan dasar pengambilan hukumnya ditulis dengan huruf arab berharakat, diterjemahkan dalam bahasa Indonesia dan diberi catatan kaki agar bisa dimengerti secara luas dan mempermudah penelusuran. Buku ini dibuat dengan dua model daftar isi: di halaman depan, daftar isinya urut sesuai muktamar, mulai muktamar pertama sampai Muktamar Jombang. Sedangkan di halaman akhir, daftar isinya diklasifikasi, seperti bab nikah, haji dlsb untuk mempermudah pencarian

Buku ini merangkum dokumen khusus dan eksklusif dari Bahtsul Masail NU yang telah diputuskan melalui Muktamar, Munas Alim Ulama dan Konferensi Besar NU sejak tahun 1926 sampai dengan tahun 2015.

Semua sumber rujukan yang dijadikan daftar pengambilan hukum ditulis dengan huruf Arab bersyakal (masykul) diterjemahkan dalam bahasa Indonesia dan diberi catatan kaki, sehingga bisa dimengerti secara luas dan mempermudah penelusuran pada sumber aslinya.

Disamping itu, juga ditampilkan dua model daftar isi di halaman depan, daftar isi urut sesuai muktamnar, mulai muktamar pertama muktamar sampai Jombang tahun 2015. Sedangkan di halaman akhir, daftar isinya diklasifikasi seperti bab haji sendiri, bab nikah sendiri dan seterusnya, jadi para pembaca akan lebih mudah dalam mencari kategori masalah yang diinginkan.

“Dari sekian ilmu agama, fiqih dianggap paling penting di lingkungan NU. Sebab, fiqih merupakan petunjuk bagi seluruh perilaku dan penjelas apa yang boleh dan apa yang tidak boleh. Fiqih merupakan tuntunan praktis mempraktekkan agama dalam berbagai bidang kehidupan, dari soal beribadah hingga berpolitik”, (KH. Miftahul Ahyar, Rois Aam PBNU).

“Keputusan yang dihasilkan NU melalui Muktamar dan Munas ini memiliki kekuatan hukum dan bisa dijadikan rujukan, karena merupakan hasil istimbath jama’i yang memiliki otoritas tertinggi di organisasi Nahdlatul Ulama. Para ulama dalam forum bahtsul masail telah menjadikan kutubul mu’tabarah yang diakui kualitas dan validitasnya sebagai rujukan, sehingga produk yang dihadirkan sangat otoritatif dan layak menjadi rujukan bersama”, (Prof. DR. KH. Said Aqil Siraj, Ketua Umum PBNU).
Pesan Sekarang