Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jual Buku Politik Syariah Islam: Dari Indonesia Hingga Nigeria

Judul: Politik Syariah Islam: Dari Indonesia Hingga Nigeria
Penulis: Taufik Adnan Amal & Samsu Rizal Panggabean
Penerbit: Pustaka Alvabet, 2004
Tebal: 278 halaman
Kondisi: Stok lama (bagus)
Harga: Rp. 100.000 (blm ongkir)
Order: SMS/WA 085225918312


Persoalan politik syari'at Islam memang bukan barang baru. Dan, bukan barang baru pula kalau dalam setiap pembahasan tentangnya selalu menyisakan jalan tanpa akhir. Selalu akut dan absurd. Baik pihak pro maupun kontra sama-sama tak pernah menyerah untuk memperjuangkan prinsip dan kepentingannya. Akibatnya, diskursus tentang syari'at Islam, dari waktu-ke waktu, selalu menjadi perdebatan hangat meskipun membosankan karena hampir tidak ada perspektif yang baru-baru amat. Semua selalu hadir dalam bentuk barang lama kemasan baru, old wine in the new bottle. Ujung-ujungnya, yang satu ingin memproklamirkan negara Islam, sedang yang lain menolaknya sembari mengajukan bentuk alternatif, yakni negara sekuler.

Atas hal ini, Abdel Wahab Effendi, intelektual berkebangsaan Sudan, melalui bukunya yang bertajuk Masyarakat tak Bernegara (LKiS, 1995), pernah mengulang-tanyakan dua bentuk negara tersebut, negara agama dan negara sekuler. Baginya, negara sekuler terbukti tak mampu mengartikulasikan keinginan warganya yang religius-fundamentalis. Pun negara agama [Islam]. Mimpi surga yang dijanjikan—bahwa manusia akan menjadi terhormat dan sederajat di bawah naungan konstitusi ilahiah—hampir-hampir merupakan utopia. Yang timbul kemudian adalah tirani baru. Bila penguasa negara sekuler menjelma sebagai tiran atas nama demokrasi, maka, atas nama Tuhan, penguasa negara agama menahbiskan dirinya sebagai pemimpin tanpa cela dan cacat. Walhasil, keduanya bukanlah solusi. Malah, menjadi masalah yang tak kalah pelik.

Toh, meski demikian, pandangan cemerlang Effendi yang mencoba keluar dari beliung konflik abadi ini ternyata tidak dihiraukan. Terutama oleh kelompok pro Syariat Islam (selanjutnya disingkat SI). Mereka lebih memilih penerapan SI dalam tataran formal kenegaraan. Islam tidak dapat diganggu gugat. Islam serba mencakup. Islam luar biasa fleksibel untuk segala zaman dan waktu. Amat berbeda tentunya dengan ideologi lain yang notabene profan, sekuler, tanpa jaminan dari Tuhan. Berbagai alasan dan argumenpun dikeluarkan demi menguatkan landasan SI sebagai ruh utama kenegaraan. Terbukti, agenda formalisasi SI banyak mendapatkan sambutan. Mengapa? Tentunya hal ini menarik untuk ditelisik lebih jauh.

Taufik Adnan Amal dan Samsu Rizal Panggabean dalam buku yang bertajuk “Politik Syariat Islam; Dari Indonesia Hingga Nigeria”, mencoba untuk mencari jawab atas fenomena ini. Mereka mengawali pembahasannya dengan membandingkan penerapan syariat Islam di berbagai negara dari Asia sampai Afrika. Tak terkecuali di Indonesia dengan mengambil contoh wilayah Nangroe Aceh Darussalam. Aceh NAD diberi perhatian khusus seiring dengan pemberian otonomi khusus kepada Aceh NAD dan munculnya produk legislatif lokal tentang syariat Islam yang begitu massif.

Memang, implementasi syari'at Islam di berbagai negara, menurut mereka, tidaklah sama. Hal ini terkait dengan latar ekonomi-sosial-politik yang berbeda-beda. Namun, ke semuanya menunjukkan bahwa syariat yang diberlakukan mencakup ruang privat dan publik. Ia memiliki aturan tentang kebersihan pribadi, perilaku seksual, dan membesarkan anak. Ia mengemukakan aturan-aturan spesifik tentang shalat, puasa, sedekah dan berbagai masalah religius lainnya. Ketentuan masalah keperdataan dan kepidanaan juga tercakup di dalamnya. Di samping itu, syari'at juga mengatur bagaimana individu berperilaku di dalam masyarakat, bagaimana suatu kelompok berinteraksi dengan kelompok lain, bagaimana mengatasi masalah perbatasan, perselisihan, konflik dan peperangan antar negara, serta kelompok minoritas di dalam negara.

Atas formalisasi syariat yang begitu marak diberlakukan di bebagai negara, penulis buku ini, menyuguhkan dua alasan penting di luar justifikasi agama dan nafsu politik sebagaimana selama ini didengungkan. Lebih dari itu, alasan tersebut berkutat pada soal yang berbau p(asca)oskolonialistik sebagai arus balik kolonialisme yang melanda di berbagai negara dan alasan yang bernuansa patriotik sebagai respons dan perlawanan atas serangkaian produk rezim kolonialis.

Alasan pertama bisa dilacak dengan menganalisis momen kali pertama kaum kolonialis menancapkan kukunya di sebuah wilayah. Lantas, sebagaimana mindset yang ada, merekapun menghegemoni kehidupan tanah jajahannya. Termasuk aspek hukum. Khusus di negara Muslim, mereka membatasi praktek penerapan syariat. Beberapa kasus yang terjadi Indonesia, Malaysia dan Nigeria merupakan ilustrasi yang bagus untuk hal ini. Berbarengan dengan itu, sistem-sistem hukum non-syariat secara gradual dindangkan. SI digantikan dengan kodeks-kodeks hukum versi Barat. Dan, ketika penjajahan berakhir, supremasi hukum mereka ternyata tidak bisa ter[di]akhiri. Tetap saja, hukum produk kolonialis tersebut menjadi rujukan masyarakat. Hal ini membuat resah segenap elemen pro SI yang melihat produk hukum tersebut tak lebih sebagai sebuah benalu yang mengganggu. Lalu, kanonisasi hukum Islam pun dilakukan untuk memberikan dan menjamin kepastian hukum. Pertama kali, kanonisasi dilakukan di Turki pada penghujung abad ke 19—yakni lewat macelle (majallah) yang dikompilasi pada 1869-1876. Lalu merambah di berbagai negara. Berbagai undang-undang tentang kekeluargaan Islam, pidana dan lainnya mulai diundangkan di Indonesia, Nigeria, Sudan, Mesir, Pakistan dan lainnya.

Alasan kedua dilatari oleh peristiwa heroik: perang Arab [Islam]-Israel. Perang ini dianggap luar biasa yang mampu menyedot animo masyarakat, khususnya umat Islam. Dalam perang ini, banyak darah ditumpahkan. Air mata berderaian. Banyak jeritan bersahutan. Namun malang, semua itu tak cukup membendung kebrutalan pasukan Israel yang terlalu bernafsu meluluhlantakkan bumi Palestina. Israel dengan angkuh tetap memperdengarkan gertakan taringnya hingga kini. Ditelisik—dengan memakai optik normatif tentunya—kekalahan umat Islam [Arab] atas Israel disebabkan oleh polah tingkah umat yang melanggar “rambu-rambu” Tuhan. Kembali ke “jalan yang benar” adalah satu-satunya pilihan. "Jalan yang benar" dipertegas sebagai SI yang diberlakukan dalam segala lingkup kehidupan utamanya kenegaraan. Gagasan yang genial dan cerdas sebenarnya. Tapi sayang, yang disodorkan tidak lain merupakan gagasan-gagasan Syariat Islam versi Hasan al Bana dan Abul A’la al Maududi yang cukup paradigmatik dan ideologis—bukan konsep Muhammad Abduh dan Rasyid Ridha yang kental dengan nuansa rasional dan modernis. Jadilah SI menuju ranah kejumudan, bukan kemajuan seperti diinginkan untuk menggelorakan api perlawanan terhadap Israel [yang kemudian diidentikkan dengan semangat liberal Barat].

Akibatnya, pada tataran praktis, penerapan syariat Islam seringkali 'gagal' dalam mengemban misi kemanusian yang jelas termaktub dalam syariat. Syariat yang diberlakukan kemudian hanya berfungsi memberi ketakutan dari pada kedamaian, menegaskan pengekangan dari pada menjamin kebebasan, anti kemajuan dari pada mendorong kemajuan. Situasi yang muncul, pada giliran berikutnya, adalah kecenderungan defensif dan sikap frontal yang berlebihan atas apa-apa yang dianggap berbau barat dan bukan dari Islam. Di tengah percaturan politik global, politik syariat Islam tak ubahnya sebuah fasisme kultural.

Secara spesifik, buku ini memang menyajikan lanskap perpolitikan SI dengan begitu komprehensif. Di dalamnya akan didapatkan deskripsi lengkap perihal persinggungan negara dengan ideologi [agama]. Meski demikian, ia bukanlah sekedar kaleidoskop berisi entri negara-negara penganut SI. Melainkan buku dengan metode analitik-komparatif yang patut diperhitungkan kehadirannya. Didalamnya terdapat juga solusi, yang selama ini menjadi menu langka literatur-literatur politis, demi memediatori pihak pro SI dan kontra SI. Tidak kalah penting adalah kemunculannya di tengah serbuan buku-buku politik impor. Tentunya, ini merupakan usaha anak negeri yang patut diacungi jempol.