Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Editing Buku Pelajaran Longgar, Radikalisme Melenggang

Pola pendekatan ala rohis diterapkan SMKN 5 Bandung dalam keseharian para siswanya. Setiap pagi sebelum dimulainya belajar-mengajar, selama 15 menit murid yang muslim dibiasakan untuk membaca Al-Quran dan asmaul husna. Sedangkan penganut kristiani membaca Alkitab.

''Mereka dibimbing guru mata pelajaran pertama,'' ucap Kepala Sekolah SMKN 5, Rini Ambarwati. Inilah cara sekolah yang berlokasi di Jalan Bojongkoneng Nomor 37 A Bandung itu menjaga kereligiusan siswanya. Sekaligus belajar untuk menghargai toleransi beragama murid-murid sekolah itu yang berjumlah 1.776 orang.

Selama ini, pendidikan agama Islam (PAI) dijadikan acuan untuk membentuk manusia yang religius. Asumsinya adalah semakin tinggi keimanan dan ketakwaan seseorang akan menjadikan ia sebagai warga negara baik, demokratis, dan bertanggung jawab. Sayangnya, hal ini pernah dipermasalahkan ketika ditemukan buku yang mengandung paham radikalisme.

Pada Maret 2015, GP Anshor di Jombang, Jawa Timur, menemukan pandangan radikal pada halaman 78 lembar kerja siswa (LKS) pelajaran pendidikan agama Islam kelas XI SMA. Hal serupa ditemukan di Depok, Jakarta, dan Bandung. Pandangan itu ditulis dalam kalimat, ''Yang boleh dan harus disembah hanyalah Allah SWT, dan yang menyembah selain Allah telah menjadi musyrik dan boleh dibunuh''.

Peneliti senior Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Didin Syafruddin, mengatakan bahwa pembaca akan mengasosiasikan penyembah selain Allah itu adalah pemeluk agama lain selain Islam. ''Jadi, apakah artinya non-muslim boleh dibunuh,'' katanya, Kamis lalu.

Buku teks terbitan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ini, Didin melanjutkan, tidak mengklarifikasi kalau dalam Islam tidak ada paksaan dalam beragama. ''Mau jadi muslim atau kafir kan bebas,'' ujarnya. Akibatnya, hal ini bisa dianggap menyesatkan.

Hal ini akhirnya yang membuat PPIM UIN Jakarta mendalami temuan tersebut. Mereka mengadakan studi kasus ke empat lokasi kota tersebut sekaligus menganalisis konten pada 12 buku teks PAI dari tingkat SD, SMP, dan SMA. Riset sejak Januari hingga Maret lalu itu menemukan paham-paham bernuansa radikal dan eksklusif.

''Ini berkaitan dengan toleransi internal sesama muslim, toleransi antarumat beragama, serta Islam dan negara,'' kata Didin. Contohnya, dalam sumber buku teks PAI SMP kelas VII, halaman 34, menyajikan paham islam yang menyebutkan, ''Persentuhan kulit laki-laki dan perempuan membatalkan wudu." Seharusnya, pada konteks tertentu hal itu bisa tidak membatalkan.

Juga dalam buku PAI kelas X, halaman 22 disebutkan konsep wajib menutup aurat, kecuali muka dan telapak tangan saat salat maupun berada di ruang publik. Nah, seharusnya, konsep aurat kecuali muka dan telapak tangan itu terbatas saat salat, dan bukan di ruang publik. Yang lebih ekstrem adalah temuan radikalisme dalam buku PAI kelas X, halaman 181 yang menegaskan pelaksanaan syariah. Dengan mensyaratkan khilafah, sistem kepemimpinan umat berideologikan Islam dan undang-undang mengacu kepada Al-Quran. Seharusnya, disajikan bahwa pengamalan Pancasila dengan sebaik-baiknya juga dalam hakikat amalan Islam.

Kemudian dalam buku kelas XII, halaman 68, disajikan pendapat Syeikh Sayyid Abul A'la Maududi bahwa demokrasi adalah syirik. Menurut Didin, seharusnya dipaparkan bahwa demokrasi sejalan dengan Islam. ''Buku teks PAI memberikan pesan ambigu dan kontradiktif yang bisa merusak kohesi sosial dan tolerasi beragama,'' ia mengungkapkan.

Didin berpendapat bahwa pendidikan Islam di Indonesia itu seharusnya tidak hanya membentuk manusia yang taat, tapi menjadi warga negara yang baik. Karena itu, bahan ajar yang disajikan harus bermodelkan Islam Indonesia, dan menjadi politik kebudayaan negara khas Indonesia.

Di Indonesia, pengembangan tolerasi terdapat dalam pendidikan agama islam. Namun dalam teks tidak menghadirkan atau mendalami perbedaan agama lain. ''Toleransi itu dari dalam sendiri, dari pengajaran agamanya masing-masing,'' Didin mengungkapkan.

Pengamat Azyumardi Azra menilai buku yang dijadikan bahan temuan oleh PPIM UIN Jakarta sebagai sebuah permasalahan. Kalimat dan kosakata yang digunakan berdasarkan fikih klasik yang sudah tak relevan dengan realitas ke-Indonesiaan saat ini dan konsep pemikiran ulama abad ke-20. ''Mengangkat perbedaan pendapat ulama atau khilafiyah hanya akan memperkuat fanatisme mazhab membawa kaum muslim yang berbeda aliran,'' katanya. Ini seperti yang terjadi di dunia Arab, Asia Selatan, dan Afrika.

Guru besar bidang sejarah di UIN Jakarta ini menilai, Kemendikbud seharusnya lebih selektif, baik dalam memilih buku maupun penulis. Yaitu dengan menatar para penulis tentang Islam wasathiyah yang berwawasan mengambil jalan tengah dalam kesadaran manusia disertai keislaman yang keindonesiaan, serta paham akan bahaya radikalisme.

Mantan Rektor UIN Jakarta tersebut juga mengusulkan adanya lajnah pentashih buku teks sebagai pemeriksa naskah sebelum diterbitkan. Ini seperti halnya pada Kemenag yang memiliki lajnah pentashih Al-Quran. ''Ada pembaca dari kalangan ahli yang mengoreksi isi buku tersebut,'' Azra mengungkapkan.

Menteri Pendidikan dan Kebudayan, Muhadjir Effendy, menjelaskan, proses penyusunan konten buku teks itu dibuat oleh tim dari berbagai pihak. Salah satunya juga dari Kementerian Agama. Namun ia mengakui, penemuan paham radikal ini terjadi karena kurang cermatnya dalam proses penyuntingan.

''Sekarang sudah ditarik total. Bahkan sudah diganti. Ditarik, kemudian bagian-bagian kontroversi diluruskan,'' Muhadjir mengungkapkan. Nah, sebagai tindak lanjut, pihaknya akan membahas untuk selanjutnya pembuatannya diserahkan Kemenag atau tetap di kementeriannya dengan diperkuat tim dari Kemenag.

Permasalahannya, buku teks ini sebenarnya bukan sebagai pangkal munculnya sebuah paham radikalisme yang memicu terorisme. Sebab, banyak faktor lain yang bisa mendorong ini. Salah satunya pengaruh faktor luar, dengan proses perekrutan bisa dari sebuah jaringan di luar sekolah.

Perekrutan bisa terjadi lewat ikatan almamater, pengajian, bahkan dari kalangan kampus, dan komunitas. Salah satu contoh adalah teroris pelajar asal Klaten, Jawa Tengah, Roki Aprisdianto, alias Atok, yang piawai merekrut anggota dalam sebuah komunitas. Ataupun pada kasus bom JW Marriot II, pada 2009, yang perekrutannya dari pengajian di sebuah masjid.

Birny Birdieni dan M. Afwan Fathul Barry
Majalah Gatra edisi 49 / XXII / 12 Oktober 2016