Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sengketa Penerbitan Ensiklopedia Al-Quran

Hampir setengah jam Indar memelototi buku-buku yang terpajang di etalase Toko Buku Gramedia Matraman, Jakarta Pusat. Tapi ia tak juga menemukan Ensiklopedia Al-Quran yang dicarinya. Padahal, menurut Indar, temannya pernah membeli Ensiklopedia Al-Quran terbitan Gema Insani Press, seharga Rp 220.000, di toko buku itu.

Di luar pengetahuan Indar, ternyata buku yang dicarinya itu sedang disengketakan. Dua penerbit, Gema Insani Press dan Almahira, masing-masing mengklaim sebagai pemegang hak cipta buku yang aslinya berbahasa Arab itu: Al-Maushu'ah al-Qur'aniyah al-Muyassarah. Buku itu adalah karya ulama Suriah, Prof. Wahbah Zuhaili dan kawan-kawan, diterbikan oleh Dar el-Fikr, penerbit asal Damaskus, Suriah.

Dalam kasus ini, Gema Insani mengaku mendapat izin lisan dari penulisnya, Prof. Wahbah Zuhaili. Sedangkan Almahira mengantongi izin hak cipta (copyrights) tertulis dari penerbitnya, Dar el-Fikr. Sengketa itu mencuat setelah M. Abdul Ghoffar, pemilik Almahira, melaporkan Gema Insani ke Polda Metro Jaya, Senin dua pekan lalu. Ghoffar menuding Gema Isani memalsukan hak cipta.

Ghoffar mengungkapkan, Ensiklopedia Al-Quran yang diterbitkan Gema Insani adalah terjemahan buku Al-Maushu'ah al-Qur'aniyah al-Muyassarah karya Prof, Wahbah Zuhaili, M. Adnan Salem, M. Bassam Rusydi az-Zein, dan M. Sulaiman. Para penulis menyerahkan hak cipta hasil tulisan mereka itu kepada penerbitnya, Dar el-Fikr. ''Almahira mendapat izin hak eksklusif satu-satunya dari Dar el-Fikr untuk menerbitkan dan memasarkannya dalam edisi terjemahan bahasa Indonesia,'' ujar Ghoffar.

Ia mengaku tertarik menerbitan Al-Maushu'ah al-Qur'aniyah al-Muyassarah dalam edisi bahasa Indonesia setelah membaca buku itu di sebuah toko buku di Kairo, Mesir. ''Saya berpikir simpel. Kalau punya buku itu, kita tidak perlu memiliki beberapa buku. Cukup satu buku,'' kata Ghoffar.

Selanjutnya, pada awal Januari 2006, Ghoffar melakukan pendekatan kepada penerbit Dar el-Fikr. Ia berusaha meyakinkan pemilik Dar el-Fikr, Hasan Salem, agar mau bekerja sama menerbitkan buku itu dalam edisi bahasa Indonesia. ''Awalnya berat, pihak Dar el-Fikr belum mau merespons,'' tutur Ghoffar.

Akhirnya penerbit Dar el-Fikr bersedia memenuhi permintaan Almahira. Selanjutnya kedua pihak menandatangani perjanjian pada 28 Mei 2007. Isi perjanjian itu, antara lain, Dar el-Fikr memberikan izin eksklusif kepada Almahira untuk menerjemahkan Al-Maushu'ah al-Qur'aniyah al-Muyassarah ke dalam bahasa Indonesia. Juga menerbitkan dan memasarkan buku dalam edisi bahasa Indonesia itu di seluruh dunia.

Untuk itu, Almahira --penerbit yang beralamat di Cipinang Muara, Jakarta Timur-- diminta menyetor dana sebesar US$ 1.500 ke rekening milik Dar el-Fikr. Rinciannya, US$ 1.000 dibayar ketika kesepakatan ditandatangani. Sisanya, US$ 500, dibayar setelah buku dicetak. ''Almahira sudah setor US$ 1.500 itu ke rekening Dar el-Fikr,'' kata Ghoffar.

Selain itu, Almahira juga dikenai royalti 7% dari nilai jual buku. Usai kesepakatan ditandatangani, mulailah Almahira menyusun terjemahannya. ''Proses penerjemahannya lama, karena buku ini terkait dengan ayat suci Al-Quran. Pengerjaannya sangat hati-hati, jangan sampai ada kesalahan dalam penerjemahan,'' tutur Ghoffar.

Rencananya, Ghoffar melanjutkan, Almahira mencetak 10.000 eksemplar. Launching buku hasil terjemahan akan dilakukan bersamaan dengan Pameran Pustaka Islam pada Maret 2008 di Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta. Ketika tim penerjemah sedang menyelesaikan pengeditan akhir, Desember 2007, tiba-tiba Ghoffar mendapati Gema Insani menerbitkan buku Ensiklopedia Al-Quran.

Setelah isinya dicermati, ternyata buku itu adalah hasil terjemahan dari Al-Maushu'ah al-Qur'aniyah al-Muyassarah --buku yang copyrights-nya dipegang Almahira --. ''Saya terkejut saat melihat di situs Gema Insani, mereka (Gema Insani) menerbitkan buku yang jelas-jelas hak ciptanya dimiliki oleh Almahira,'' ujar Ghoffar.

Pihak Gema Insani tidak membantah buku terbitannya, Ensiklopedia Al-Quran, adalah hasil terjemahan dari Al-Maushu'ah al-Qur'aniyah al-Muyassarah. Namun, Gema Insani sudah berniat menerbitkan buku itu dalam edisi bahasa Indonesia pada 2004, jauh sebelum Almahira membuat kesepakatan dengan Darul el-Fikr. Pada waktu itu, pihak Gema Insani menemukan informasi tentang buku Al-Maushu'ah al-Qur'aniyah al-Muyassarah di internet. ''Kami anggap buku itu menarik untuk diterbitkan,'' ungkap Kepala Divisi Penerbitan Gema Insani, Abdul Hakim.

Lantas Gema Insani menghubungi mahasiswa Indonesia yang sedang mengikuti kuliah di sebuah universitas di Damaskus. Kebetulan Prof. Wahbah Zuhaili, sang penulis buku itu, adalah pengajar di universitas tersebut. Melalui mahasiswa itu, Gema Insani mengaku menyampaikan niatnya menerbitkan buku itu. ''Secara lisan, Wahbah mengizinkan agar tafsir itu kami yang menerjemahkannya. Menurut kami, izin secara lisan sudah cukup,'' kata Abdul Hakim.

Meski sudah merasa cukup dengan izin lisan, Gema Insani ingin mendapat kepastian tentang royalti yang harus mereka bayar untuk sang penulis buku. Menindaklanjuti izin lisan tadi, Gema Insani mengirim surat elektronik yang ditujukan kepada Wahbah. Isinya, antara lain, menanyakan berapa royalti yang harus dibayar Gema Insani sebagai konsekuensi diterbitkannya buku itu.

Hanya saja, surat elektronik itu tak kunjung dibalas. Nah, sembari menunggu balasan dari Wahbah, Gema Insani mulai menerjemahkan buku itu. ''Butuh waktu satu tahun untuk proses penerjemahan hingga buku Ensiklopedia Al-Quran diterbitkan,'' ujar Abdul Hakim. Sebanyak 4.000 eksemplar buku itu dicetak Gema Insani pada Desember 2007.

Polemik muncul ketika Almahira, pada Maret lalu, melayangkan somasi terbuka melalui iklan di media cetak nasional. Isinya memperingatkan Gema Insani bahwa Almahira adalah satu-satunya pemegang copyrights atas buku karya Wahbah dan kawan-kawannya itu. Melalui mediator Ikatan Penerbit Indonesia (Ikapi) Jakarta, musyawarah dilakukan. Almahira menawarkan kesepakatan damai. Isinya, Almahira meminta Gema Insani membayar ganti rugi biaya pengurusan copyrights sebesar Rp 30 juta. Ditambah mengganti uang yang sudah disetor Almahira ke Dar el-Fikr sebanyak US$ 1.500 dan biaya pengacara Rp 100 juta.

Untuk royalti, Almahira mematok 20% dari harga jual buku setiap eksemplarnya. Sedangkan Gema Insani hanya menawarkan kepada Almahira royalti sebesar 7% per eksemplar buku yang dicetak.

Tawaran itu ditolak pihak Almahira. ''Kami (Almahira) bicara bisnis. Kami bayar royalti kepada Dar el-Fikr sebesar 7%. Jadi, dari angka 20% itu, kami cari keuntungan. Namanya saja bisnis,'' kata kuasa hukum Almahira, Mulyadi M. Phillian. Tapi Gema Insani tetap ngotot, mereka hanya bersedia membayar royalti 7% kepada Almahira. ''Angka itu merupakan kelaziman pembayaran royalti dalam bisnis buku internasional,'' tutur kuasa hukum Gema Insani, Umar Husin.

Setelah tidak mencapai titik temu, Ikapi Jakarta selaku mediator pun angkat tangan. Akhirnya pihak Almahira membawa kasus ini ke ranah hukum.

Sujud Dwi Pratisto & Rach Alida Bahaweres
Majalah Gatra Edisi 29 / XIV, 4 Juni 2008