Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jual Buku Tanah Untuk Penggarap: Pengalaman Serikat Petani Pasundan

Judul: Tanah Untuk Penggarap: Pengalaman Serikat Petani Pasundan Menggarap Lahan-lahan Perkebunan dan Kehutanan
Penulis: Gutomo Bayu Aji
Penerbit: Pustaka Latin, 2005
Tebal: 200 halaman
Kondisi: Stok lama (bagus)
Harga: Rp. 40.000 (blm ongkir)
Order: SMS/WA 085225918312

Buku ini berisi tentang berisi gerakan petani yang dilakukan oleh para petani anggota Serikat Pasundan di Jawa Barat. Tanah untuk penggarap merupakan intisari dari UUPA (undang-undangng pokok agraria) 1960 yang telah menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap kaum tani sebagai pahlawan pangan bangsa untuk menguasasi, memiliki dan menggunakan tanah diatas bumi Indonesia. Dalam buku yang berjudul tanah untuk penggarap ini diceritakan bagaimana perjuangan kaum tani di kawasan hutan Ngadisono terutama kaum tani dari desa Ngadisono dan Lebak dalam mendapatkan hak penguasaan, pemilikan dan penggunaan kawasan hutan yang sebenarnya sudah menjadi kawasan HTI dibawah penguasaan Perhutani semenjak tahun1976.

Berangkat dari ketidak adilan yang terjadi didepan mata, kaum tani menggeliat dan bergerak untuk mengumpulkan kekuatan melawan sistem ketidak adilan yang sudah kokoh berdiri. Apa yang disebut ketidak adilan disini adalah terkeruknya kekayaan hutan yang tadinya menjadi penopang kehidupan rakyat tani disekitar hutan Ngadisono akibat disulapnya hutan tersebut menjadi hutan pinus. Serangkaian akibat negatif dari monokultur ini telah membuat kehidupan ekonomi rakyat menjadi terpuruk salah satunya akibat menurunnya persediaan air yang bisa diakses. Usaha pertanian semakin terpuruk karena kaum tani tidak memiliki luas lahan yang cukup dan juga kesulitan mendapatkan air yang cukup. Kondisi ini membuat penduduk hengkang ke kota lain untuk mencari sumber penghidupan. Situasi tersebut menjadi semakin parah ketika pada tahun 1998 terjadi penjarahan hutan pinus. Buruh sadap getah yang sebagian besar adalah kaum tani yang tidak memiliki tanah adalah golongan masyarakat yang paling menderita saat itu. Mulai saat itulah kaum tani menyatukan semangat untuk bergerak dan menuntut hak garap di atas lahan hutan yang sudah amblas dijarah.

Kaum tani berjuang mulai dari mengorganisir diri sendiri, memperkuat jaringan dan melakukan negosiasi peoliti termasuk dalam pengawalan kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah daerah mulai dari PHBM, PSDBHM dan PSDHLT . Setelah melewati serangkaian perjuangan, akhirnya kaum tani mendapatkan hak garap di kawasan hutan seluas 75 hektar. Dalam buku ini juga diceritakan bagaimana kaum tani melakukan penataan produksi pasca Perolehan Hak Garap. Bagian keempat dalam buku bercerita tentang implikasi dari keberhasilan dalam perolehan hak garap serta prestasi dan pekerjaan Rumah yang harus dikerjakan oleh Organisasi Tani. Terakhir, diceritakan tentang rencana kedepan kaum tani dalam meneruskan perjuangannya untuk menegakkan reforma agraria yang sejati.

Reforma agraria sejati adalah upaya yang diusung oleh rakyat tani dan kaum terpinggirkan lainnya untuk mendapatkan hak dalam mengakses sumber-sumber agraria baik itu lahan dan sumber-sumber agraria lainnya. Terkait dengan perjuangan kaum tani di Ngadisono, keberhasilan yang sudah tercapai sekarang masih belum merupakan keberhasilan yang sejati. Meskipun kesejahteraan membaik, namun tingkat kesejahteraan kaum tani yang memperoleh masing-masing sebesar 1200 m2 per KK masih belum memenuhi standar minimal kesejahteraan. Dalam padangan kaum tani baik itu ditingkat lokal, nasional ataupun internasional perjuangan belum berhasil apabila reforma agraria belum terlaksana.