Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jual Buku Atas Nama Tuhan: Dari Fikih Otoriter ke Fikih Otoritas

Judul: Atas Nama Tuhan: Dari Fikih Otoriter ke Fikih Otoritas
Penulis: Khaled Abou El Fadl
Penerbit: Serambi, 2003
Tebal: 640 halaman
Kondisi: Stok lama (bagus)
Stok kosong


Seorang wanita bertanya : ‘Bagaimana seharusnya sikap isteri atau hukumnya, jika mempunyai suami yang mengidap peyakit disekujur tubuhnya, yang mengeluarkan nanah, darah, lendir, dengan aroma yang sangat bau busuk, dan suami tersebut meminta agar isterinya menjilati penyakit di sekujur tubuhnya?

Fatwa Ulama: ‘Seorang perempuan harus mematuhi suaminya dan ia diharamkan membantah suaminya. Begitu pula dengan menjilati bisul, kudis atau lendir yang ada ditubuh suaminya, maka ia wajib melakukannya. Rasulullah saaw pernah bersabda: ‘Jika seorang manusia diperbolehkan sujud kepada sesamanya, maka saya akan menyuruh seorang isteri bersujud kepada suaminya karena begitu besarnya hak seorang suami terhadap isterinya. Demi Allah, jika seorang isteri menjilat bisul yang tumbuh disekujur tubuh suaminya, dari ujung kaki hingga ujung rambut, maka hal itu masih belum dianggap cukup sebagai pemenuhan kewajibannya kepada suaminya.” Dalam hadits lainnya, Nabi bersabda  bahwa sekalipun hidung seorang suami mengeluarkan lendir atau darah yang kemudian dijilat oleh isterinya, maka ia belum dipandang menunaikan kewajibannya terhadap suaminya.”

Kasus di atas adalah salah satu contoh dari sekian fatwa ulama tentang ketaatan isteri pada suami di dalam buku ini. Di mana jika, suami memerintahkan isteri untuk menjilati penyakit bisul yang ada diseluruh tubuh suaminya, maka isteri harus melakukannya. Akan tetapi, bagaimana pula jika seandainya isteri yang mengidap penyakit kulit tersebut, apakah suami juga wajib mematuhi permintaan isterinya untuk menjilati tubuhnya tersebut. Kemungkinan akan dijawab: ‘Tidak!, suami tidak wajib mematuhi isterinya, karena ia adalah pemimpin bagi kaum wanita.”

Bukan hanya fatwa, buku ini juga membeberkan sekaligus mengkritisi hadits-hadits yang merendahkan derajat kaum wanita seperti hadits tentang wanita diciptakan dari tulang rusuk yang bengkok, sehingga wanita sering kali bengkok (salah); wanita banyak di dalam neraka dikarenakan tidak menghormati suaminya; tentang sujudnya isteri pada suami; wanita merupakan makhluk yang kurang akal dan agamanya; perempuan merupakan pembawa sial seperti halnya kuda; dan tentang derajat perempuan yang disamakan dengan seekor keledai dan anjing hitam, di mana dikatakan bahwa salat seorang laki-laki akan batal jika dilewati oleh seorang wanita, seekor keledai, atau anjing hitam.

Apakah anda setuju atas semua itu? Khaled Abou el-Fadhl, penulis buku ini menjawab: ‘Tidak!, kita harus mengkaji dan mengkritisinya.’ Karena itulah kehadiran buku Khlaed Abou el-Fadhl tampaknya cukup krusial dalam wacana pembaharuan pemikiran dan hukum Islam di era kontemporer, khususnya menyangkut persoalan kesetaraan gender, moralitas, dan kemanusiaan.

Paling tidak ada empat makna yang menjadikan kehadiran buku ini begitu penting. Pertama, dalam gelombang globalisasi yang membawa perubahan mendasar bagi kemanusiaan, buku ini membangkitkan kesadaran perlunya pembaharuan pemikiran dan hukum Islam yang selama ini diakui keberadaanya sangat strategis dalam bangunan agama Islam. Hal ini dilakukan agar agama Islam tetap dapat bertahan dan menjadi semakin dibutuhkan bagi pengembangan kemanusiaan yang lebih beradab. Kedua, terkait dengan yang pertama, maka buku ini memberikan panduan yang sistematis untuk melakukan pembaharuan hukum Islam yang lebih universal, berbasis moralitas dan kemanusiaan. Ketiga, dalam tataran tertentu, buku ini telah berperan mengubah cara pandang kaum muslimin terhadap posisi ulama yang otoriter (sewenang-wenang memberi fatwa) dan yang otoritatif (yang berwenang memberi fatwa). Keempat, buku ini melakukan pembelaan serius bahwa Islam sebagai agama telah memberikan tanggung jawab dan penghargaan kemanusiaan yang besar. Kesalahan lebih sering datang dari penganutnya atau orang-orang yang merasa sebagai penjaga syariat, padahal malah menghancurkan syariat.

Keempat makna di atas dapat kita lihat dalam sistematika buku ini, yang dikemas dengan cukup tebal, yaitu 617 halaman. Selain kata pengantar dari Prof. M. Amin Abdullah, buku ini memuat tujuh bagian.

Bagian pertama merupakan landasan singkat (sebanyak 12 halaman) yang menghantarkan kita untuk menyelami persoalan. Di dalamnya kita menemukan tema-tema sentral dan asumsi dasar yang dikembangkan oleh Abou el-Fadhl dalam karyanya ini. Salah satu asumsi penting Khaled adalah bahwa al-Quran adalah kitab suci autentik yang abadi sehingga layak dijelajahi, dikaji, dan diikuti kapan saja. Untuk itu Khlaed menawarkan metodologi analitis-normatif, dimana kita menjunjung tinggi teks dan membatasi otoritarianisme pembaca yang menafsirkan secara sepihak.

Bagian Kedua, merupakan bagian yang mengulas konsep pemegang otoritas hukum Islam yakni Tuhan dan fungsi penafsir hukum Tuhan (ulama). Di sini Khaled menegaskan bahwa hanya Tuhan, al-Quran, dan nabi yang sebenarnya menjadi pemegang otoritas dalam Islam. Selain dari ketiga hal tersebut, hanyalah para penafsir yang menjelaskan perintah Tuhan, al-Quran, dan Nabi, yang tidak memiliki otoritas mutlak, melainkan dapat dipersoalkan. Di sini, Khaled memasuki pembahasan mengenai tiga persoalan penting yaitu siapa yang berhak mengkaji perintah Tuhan yang disebut sebagai persoalan kompetensi atau autensitas? Bagaimana menafsirkan, menjelaskan atau menetapkan hukum Tuhan?; dan terakhir siapa pula atau lembaga apa yang berhak dan bertanggung jawab menyelesaikan persoalan jika terjadi perbedaan atau pertentangan dalam kompetensi dan penetapan hukum? Untuk menyelesaikannnya, Khaled mengembangkan metodologi dengan pendekatan normatif-hermenutik, yaitu dengan menerima tradisi hukum sebagai bagian dari komunitas makna yang relevan dan secara normatif bekerja dalam tradisi tersebut. Dengan pendekatan inilah, ia mengkritisi berbagai fatwa ulama yang merendahkan wanita, seperti kasus di atas. Bagi Khaled, Tuhan sebenarnya tidak ingin merendahkan derajat wanita, tetapi para pembacalah (reader) yang menafsirkan firman Tuhan sehingga merendahkan perempuan. Ini menunjukkan penafsiran keagamaan kita sangat bias gender (memihak laki-laki). Dan bagi Khaled, menggantikan posisi Tuhan sebagai otoritas mutlak oleh para ulama adalah sebuah despotisme (kesewenang-wenanagan) dan sekaligus bentuk penyelewengan hukum.

Bagian Ketiga, Keempat, Kelima dan keenam, membicarakan kata-kata dan ide-ide kunci yang telah diutarakan pada bagian kedua, yaitu masalah kompetensi, penetapan hukum, dan sikap otoriter, Kompetensi berarti terkait dengan kualifikasi sumber rujukan. Untuk ini, semua kita sepakat hanyalah Tuhan yang memiliki kompetensi dan otoritas mutlak dalam membuat hukum. Kemudian, kompetensi lainnya adalah Nabi dan sunnahnya. Hanya saja, kita harus menyadari bahwa al-Quran dan sunnah hanyalah simbol-simbol dari bahasa, untuk itu perlu dilakukan uji kualifikasi dalam memaknainya sehingga autentisitas al-Quran dan sunnah dapat dijaga. Sedangkan penetapan hukum, berarti sebuah tindakan untuk menetukan  makna sebuah teks. Di sini kita harus berpijak pada rasionalitas yang merupakan landasan bagi ijtihad. Dan dalam sejarah Islam ada dua mazhab besar tentang hal ini, yaitu mazhab yang menganggap bahwa semua hal telah ada jawabannya yang benar di dalam kitab suci, hanya saja sebahagiannya tersembunyi sehingga perlu digali oleh para ahli hukum Islam. Mazhab lainnya menganggap bahwa dalam persoalan yang tidak terkait dengan dasar-dasar agama, tidak ada ketentuan yang tepat, karenanya tugas manusia untuk merumuskannya. Adapun tentang sikap otoriter adalah kezaliman dan penyelewengan hukum dimana seseorang memaksakan pendapatnya kepada orang lain dan menutup pendapat yang lainnya. Untuk mencegah sikap otoriter, Khaled mengajukan lima syarat : 1). Kontrol diri (self restraint); 2) Sunguh-sungguh (diligence); 3) mempertimbangkan semua aspek (comprehensiveness); 4). Mendahulukan yang masuk akal (reasonableness); 5). Jujur (honesty). Kajian pada ketiga bab ini adalah inti dari buku ini untuk memasuki kajian pembaharuan hukum Islam.

Bagian ketujuh, merupakan bagian praktis operasional yang mana Khaled mengkritisi berbagai fatwa keagamaan tentang wanita. Misalnya, Khaled menyatakan bahwa para mufti (tukang fatwa) telah keliru memahami makna ayat, ‘Laki-laki adalah pemimpin wanita’. Arti kata qawwamun mengandung kekurangjelasan, dan tampaknya lebih pada makna status pemelihara, penjaga, atau pelindung berdasarkan kemampuan objektif seseorang, seperti dalam memberi nafkah. Artinya, jika seorang perempuan yang menjadi pencari nafkah, maka ialah yang menjadi qawwamun (pelindung).

Begitulah ulasan yang menawan dan mengejutkan dalam buku ini telah membangunkan kesadaran kaum muslimin yang selama ini tertidur lelap. Kita tidak bisa hanya menerima apa yang disampaikan tetapi juga harus menganalisanya sehingga layak untuk dikerjakan. Namun, apakah anda yakin dengan Khaled Abou el-Fadhl? Atau dalam meminjam bahasanya sendiri, Apakah Khaled berkompeten untuk merumuskan pembaharuan hukum Islam? Pelajarilah siapa sebenarnya Abou el-Fadhl.

Dia adalah seorang seorang pakar hukum Islam yang menyandang gelar profesor dari Universitas California Los Angeles (UCLA), Amerika Serikat. Pendidikan yang dilaluinya dimulai dengan mengeluti studi keislaman di Kuwait dan Mesir, yang kemudian dilanjutkannya dan berhasil lulus dari Yale dan Princeton University.

Komitmennya akan studi Islam untuk kemanusiaan, membuatnya harus mengurangi tidur untuk terus mengkaji berbagai isu-isu universalitas Islam yang berbasis moralitas  dan kemanusiaan. Ia tidak hanya menulis, tetapi juga berbicara di depan publik dunia serta aktif dalam berbagai organisasi HAM, seperti Human Rights Watch dan Lawyer’s Committee for Human Right. Karya-karya pentingnya telah diterjemahkan ke dalam berbagai bahasa di dunia termasuk Indonesia, seperti Musyawarah Buku (Serambi, 2002), Melawan Tentara Tuhan (Serambi, 2003), Rebellion and Violence in Islamic Law (2001), dan Islam and Challenge of Democracy (2003), serta buku yang hari ini kita bedah, Atas Nama Tuhan: Dari Fikih Otoriter ke Fikih Otoritatif (Serambi, 2004). Dengan semua itu, ia menjadi salah satu pemikir Islam saat ini yang piawai menguraikan nilai-nilai Islam klasik dalam konteks modern, sehingga ia disebut sebagai “an enlightened paragon of liberal Islam.” Semoga bermanfaat.