Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jual Buku Gerakan Moderen Islam di Indonesia 1900 - 1942

Judul: Gerakan Moderen Islam di Indonesia 1900 - 1942
Penulis: Deliar Noer
Penerbit: Mizan, 1996
Tebal: 396 halaman
Kondisi: Stok lama (bagus)
Harga: Rp. 100.000 (blm ongkir)
SMS/WA: 085225918312
PIN BBM: 5244DA2C

Buku ini berasal dari disertasi penulis untuk program doktor pada Univertsitas Cornell di Ithaca, N.Y., Amerika Serikat. Buku ini membicarakan tentang pergerakan Islam di Indonesia antara tahun 1900-1942. Dimulai pada Bab I dan Bab II yang membicarakan pengenalan dan pertumbuhan pemikiran dan kegiatan pembaharuan Islam yang umumnya dapat dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu gerakan pendidikan dan sosial di satu pihak dan gerakan politik di pihak lain. Bagian pertama akan meliputi asal-usul dan pertumbuhan gerakan itu di Minangkabau dan di kalangan masyarakat Arab, seperti yang diluncurkan oleh Perserikatan Ulama, Muhamadiyah dan Persatuan Islam.

Gerakan moderen Islam dimulai dari daerah-daerah karena peranan daerah sangat penting dalam penyebaran cita-cita pembaruan ke daerah-daerah lain. Kemudian menyusul pembicaraan tentang gerakan tersebut di kalangan masyarakat arab yang mendirikan organisasi moderen pertama diantara kalangan orang-orang Islam di Indonesia. Perserikatan Ulama yang hanya terbatas pada daerah Majalengka, merupakan suatu contoh gerakan pembaruan yang mempunyai sifat ganda,seperti di daerah Minangkabau :Asal-Usul Gerakan moderen Islam muncul jauh sebelum dibentuknya Sarekat Dagang Islam pada tahun 1911 atau Muhammadiyah pada tahun 1912. Kemunculannya dimulai dengan gerakan permulaan seperti berupa ajakan dan anjuran baik dari perorangan atau kelompok masyarakat. Gerakan pembaruan di Minangkabau memang mempunyai suatu sifat tersendiri yang pada umumnya diwarnai oleh sifat politik. Banyak diantara pemimpinnya dibuang oleh pemerintah Belanda. Seorang diantara pemimpin pembaru itu adalah Haji Rasul yang tidak pernah bergabung pada organisasi manapun juga, tapi malah dituduh oleh pemerintah Belanda sebagai seseorang yang mengganggu ketertiban dan ketentraman.

Kekurangan sekolah yang didirikan oleh pemerintah Belanda di Indonesia merupakan salah satu motivasi untuk mendirikan organisasi. Organisasi-organisasi Islam di Yogyakarta ditantang pula oleh kehadiran missi Kristen dalam lingkungannya. Pihak Muhammadiyah berusaha untuk menghentikan perkembangan hasil missi ini dengan mencontoh cara-cara kegiatan mereka. Maka dilancarkanlah pekerjaan-pekerjaan social dan gerakan kapanduan. Kekurangan kemungkinan mengganti pemimpin dalam gerakan modern ini terutama disebabkan oleh ketidakmampuan mereka mendirikan suatu universitas. Walau pun adanya universitas bukan pula merupakan jaminan, namun lulusan universitas tentulah lebih dapat diharapkan dari pada lulusan sekolah menengah untuk meningkat cepat menjadi ulama yang diakui. Dalam tahun tigapuluhan persiapan dilakukan untuk mendirikan uniersitas, tetapi hal ini tidak sampai terwujud. Tidak adanya universitas menyebabkan kurang tersedianya sumber tenaga pimpinan dalam organisasi modern.

Asal usul dan pertumbuhan gerakan politik di kalangan Muslimin di Indonesia dapat dikatakan identik dengan asal usul dan pertumbuhan Sarekat Islam terutama pada dua puluh tahun pertama sejak didirikan. Perkembangan sarekat Islam dapat dibagi dalam 4 bagian: periode pertama, dari 1911 – 1916 yang memberi corak dan bentuk bagi partai tersebut; kedua, dari 1916 – 1921 yang dapat dikatakan merupakan periode puncak; ketiga, dari 1921 – 1927, periode konsolidasi. Dalam periode ini partai tersebut bersaing keras dengan golongan Komunis, di samping juga mengalami tekanan yang dilancarkan oleh pemerintah Belanda. Dan keempat, dari 1927 – 1942, yang memperlihatkan usaha partai untuk tetap mempetahankan eksistensinya di forum politik Indonesia.

Pertumbuhan dan perkembangan gerakan Islam di Indonesia mengalami berbagai macam kesukaran dan hambatan. Sebagian hambatan berasal dari pihak Belanda dan sebagian lain dari pihak masyarakat Indonesia sendiri. Dari pihak Belanda ,sikap Belanda terhadap Islam di Indonesia tidak tetap. Di satu pihak Islam dilihat sebagai agama, dan katanya pemerintah netral terhadap ini. Tetapi sebaliknya, pemerintah Belanda pun mengambil sikap diskriminatif dengan memberi kelonggaran kepada kalangan missionaris Kristen lebih banyak, termasuk bantuan uang. Pemerintah juga melarang banyak kegiatan missionaris Islam didaerah animisme, sedangkan missionaris kristen leluasa masuk. Salah satu cara yang dipergunakan oleh pihak Belanda untuk mengawasi Islam di Indonesia ialah peraturan yang dikeluarkan dalam tahun 1905 tentang pendidikan agama Islam. Peraturan ini mengharuskan adanya izin tertulis dari bupati atau pejabat yang sama kedudukannya tentang pendidikan agama Islam. Izin ini mengemukakan secara terperinci sifat dari pendidikan itu. Guru agama yang bersangkutan harus membuat daftar dari murid-muridnya menurut bentuk tertentu yang harus dikirimkan secara periodik kepada kepala daerah bersangkutan. Bupati atau pejabat yang sama kedudukannya hendaklah mengawasi dan mengecek apakah guru agama tersebut bertindak sesuai dengan izin yang diberikan. Peraturan ini mudah dijalankan bagi sekolah yang memiliki organisasi yang baik, tetapi tidak demikian halnya dengan pesantren yang tidak memiliki administrasi seperti ini, tidak mencatat nama dari seluruh santri mereka ataupun staf pengajar mereka. Banyak dari para guru agama itu tidak dapat membaca dan menulis huruf latin. Demikianlah pengawasan yang secara terus menerus itu dianggap oleh para guru agama membatasi kemerdekaan mereka tetapi peraturan ini secara berangsur-angsur berubah setelah berdirinya Sarekat Islam yang mengadakan kongres Al-Islam pada tahun 1926 yang menolak cara pengawasan dan menganggap bahwa pemberitahuan secara periodik tentang kurikulum, guru-guru dan murid-murid sebagai beban berat, terutama bagi masyarakat madrasah dan lembaga pendidikan Islam lain yang tidak mempunyai biaya untuk menyelenggarakan administrasi sekolah dengan baik.

Reaksi yang dihadapi oleh kalangan pembaharu dalam masyarakat Indonesia datan dari dua pihak: yaitu dari kalangan tradisi yang merasa berkeyakinan bahwa mereka juga mendasar kegiatannya pada Islam dan kalangan bangsa sendiri yang walaupun pada umumnya beragama Islam namun banyak mengambil sikap netral terhadap agama. Golongan tradisi tidak pula senantiasa berdiam diri dan bersikap statis. Mereka pun mengadakan perubahan dalam kalangan mereka, pada mulanya dengan mengorganisasi diri dalam Nahdatul Ulama (1926) dan Persatuan Tarbiyah Islamiyah (1929) dan juga dengan mengadakan perubahan lain. Mereka mengadakan peerubahan dalam sekolah yang mereka dirikan dengan memperkenalkan sistem kelas disertai kurikulum. Mereka mencontoh cara-cara kalangan modern dalam berpropaganda, seperti mengadakan Tabligh, mereka juga menerbitkan majalahdan brosur. Dalam tahun 1935 Perti malah memperkuat pendapat terdahulu di kalangan modern Islam bahwa harta pendapatan harus tunduk pada hukum faraidh.

Bila perubahan-perubahan ini telah masuk ke kalangan tradisi, tidaklah lama kalangan, tradisi dan modern itu. Kedua pihak memang tetap dalam pendirian masing-masing dalam beberapa masalah agama, tetapi mereka pun mulai menyadari bahwa dasar ajaran mereka, seperti dibakukan dalam rukun Islam dan rukun Iman, adalah sama.
Kedua pihak mulai menyadari bahwa perbedaan mereka terletak dalam soal furu’, sedangkan dalam hal pokok, usul, mereka sepaham. Oleh sebab itu sekitar tahun 1935 mereka mualai berseru pada perlunya persatuan, dengan mengemukakan perlunya toleransi, serta tekanan bahwa mereka tergolong sama sesaudara. Banyak diantara mereka mengadakan perjalanan propaganda bersama untuk kepentingan Islam dan sebagai cermin dari pendekatan bersatu yang dilakukan. Dalam waktu itu telah pula terdapat pengakuan bersama bahwa Islam meliputi agama maupun soal-soal masyarakat, termasuk politik. Hal ini jelas kelihatan setelah MIAI (Majelis Islam A’alaa Indonesia) terbentuk tahun 1938, suatu federasi yang didukung baik oleh kalangan modern maupun oleh kalangan tradisi.

MIAI tidak dapat membatasi diri semata-mata pada masalah agama. Situasi politik Indonesia dan tuntutan yang kian bertambah dari pergerakan kemerdekaan pada umumnya, terutama untuk mendirikan parlemen Indonesia dan akhirnya kemerdekaan, menyebabkan federasi ini mengeluarkan pendapat dan pernyataan yang bersifat politik. Secara tidak langsung, golongan tradisi, sekurang-kurangnya yang bergabung dengan MIAI harus juga memikirkan masalah-masalah ini. Maka sekitar tahun 1940 perluasan pengertian tentang Islam dari bidang agama ke bidang sosial dan politik telah sama-sama dijumpai, baik pada kalangan modern maupun tradisi. Mereka pun bersama-sama mengadakan tuntutan dan kegiatan politik.

Dari bab-bab yang ada pada buku ini dapat disimpulkan bahwa gerakan pembaharuan Islam di Indonesia merupakan suatu proses yang tidak akan berakhir. Gerakan pembaharuan Islam mulai berakar pada pergantian abad yang lalu. Berkembang dari masa ke masa dalam waktu empat puluh tahun, pada tahun 1940 gerakan Islam telah pasti berada di Indonesia. Gerakan-gerakan ini berasal dari kelompok-kelompok kecil yang mulanya terpisah satu sama lain. Gerakan ini juga sering mendapatkan kesulitan seperti; pertikaian antar kelompok atau golongan, antara pribadi, dan dalam soal ajaran dan ideologi. Namun pada akhirnya gerakan-gerakan ini mampu berdiri kokoh dalam pergerakan nasional.

Buku ini menjelaskan semua fakta-fakta yang ada secara rinci sehingga buku ini sangat dicocok bagi kalangan mahasiswa atau masyarakat yang memiliki pemikiran secara kritis.